Beberapa titik Sungai Code di Kota Yogyakarta, yakni di sekitar Jembatan Tungkak, dan Jembatan Sardjito terlihat adanya aktivitas petambang yang mengeruk pasir, dan kemudian diangkut menggunakan truk bak terbuka.
Fenomena yang mulai terjadi beberapa minggu ini tidak mendapatkan teguran dari Pemerintah Kota Yogakarta, lantaran pemkot setempat hingga kini memang belum memiliki peraturan tegas yang mengaturnya.
Plh Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah, dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Tugiarto mengatakan, berbeda dengan Kabupaten Sleman, dan Kulonprogo, di Kota Yogyakarta ini dianggap tidak memiliki sumber daya alam galian mineral, atau galian C, sehingga tidak ada payung hukumnya mengenai hal itu.
Hingga kini, pembahasan juga belum ada, sehingga masyarakat yang menambang masih dibebaskan. Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Heri Karyawan menerangkan, pihaknya juga belum pernah melayani pemberian ijin penambangan galian C, karena memang belum ada aturannya.
Menurutnya, pihaknya pernah memiliki kewenangan mengenai hal ini, namun belum dapat diimplementasikan karena Kota Yogyakarta dianggap tidak memiliki sumber daya alam mineral yang dapat ditambang.
Heri menerangkan, namun karena kini banyak penambang, dan dapat berpotensi merusak lingkungan, tidak menutup kemungkinan akan dibahas pula aturan untuk itu. Namun hingga kini belum ada pembicaraan kesana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar