(Sumber : http://www.solopos.com/By on 27 November 2010)
Jogja (Espos)--Aktivitas penambangan pasir yang marak di Kali Code tidak akan dipungut pajak galian C oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Hal itu karena Pemkot Jogja belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur khusus tentang pungutan pajak galian C. Selain itu, Pemkot juga tidak memiliki aturan perizinan tentang aktivitas penambangan galian C.
“Pemkot minimal butuh perda galian C agar bisa menarik pajak dari keberadaan pasir yang ada di Code,” ungkap pelaksana harian (Plh) Kepala Bidang Pajak Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Jogja, Tugiarto, Jumat (26/11).
Dia juga mengatakan sejauh ini Pemkot Jogja belum pernah membahas mengenai dibuatnya Perda galian C. Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perizinan Jogja, Heri Karyawan, saat ditemui di ruang kerjanya. Menurut dia, dinas perizinan sampai Jumat kemarin belum pernah diajak membahas dibuatnya Perda galian C oleh Walikota Jogja.
“Belum ada pembicaraan mengarah ke situ (pembuatan perda galian C). Dilihat dari segi perizinan, kami juga tidak bisa melayani adanya pengajuan izin penambangan galian C,” ungkapnya. Karena itu, Heri menyerahkan keberadaan pasir di Code pada para warga setempat apabila pasir tersebut akan ditambang. Adapun, Heri mengungkapkan tidak menutup kemungkinan ke depannya akan dibuat semacam Perda sebagai bentuk perlindungan pada lingkungan.
“Kemungkinan memang ada karena lingkungan di Code juga perlu dilindungi tetapi seperti yang saya bilang tadi, pembicaraan mengarah ke hal tersebut belum ada,” ungkapnya.
Terkait dengan keberadaan pasir, Koordinator Merti Code, Totok, pernah mengungkapkan para calon pembeli pasir hasil pengurangan timbunan material diminta untuk menghubungi ketua RT atau RW setempat.
Hal itu dilakukan untuk menghindari munculnya perselisihan antar warga akibat pasir. “Dengan melihat kejadian di lokasi lain, di wilayah Gondolayu ke utara diputuskan kalau nanti ada yang berminat untuk membeli pasir, bisa menghubungi RT atau RW,” ujar Totok.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengerahkan lima alat berat untuk menangani banjir lahar dingin di sejumlah sungai yang berhulu di Gunung Merapi. Deput Bidang Penanganan Darurat BNPB, Sutrisno, mengungkapkan alat tersebut akan disebar untuk mengeruk material di tiga sungai, yakni Sungai Boyong dan Code di DIY serta Sungai Putih di Magelang.
“Pelaksanaannya sudah mulai pekan lalu,” ujarnya, di Magelang, Jumat (26/11). elain itu, pihaknya juga akan mengembalikan aliran di Sungai Batang di Dusun Jengglik Desa Ngablak Srumbung ke Sungai Putih yang merupakan hulu sungai tersebut. Hal ini dilakukan agar Sungai Batang tidak teraliri lahar dingin lagi, mengingat sebelumnya, sungai tersebut hanya berupa sungai kecil.
Adapun untuk sejumlah sungai yang lain, pihaknya masih akan meninjau apa langkah yang perlu dilakukan. Kadus Ngepos Desa Srumbung, Haryoko mengungkapkan, jika penyimpangan di Sungai Batang dikembalikan ke Sungai Putih, maka akan memperbesar arus di Sungai Putih. “Kami khawatir nanti ketika banjir, dampaknya akan lebih besar dari sebelumnya,” katanya.
Ia menuturkan, di sepanjang Sungai Putih, terdapat lima dam dan akibat banjir lahar dingin beberapa kali, saat ini kelimanya telah penuh material. Tanggul tepi sungai di dekat permukiman dusun tersebut yang sebelumnya setinggi enam meter, saat ini telah terisi material setinggi tiga meter.
Bupati Magelang, Singgih Sanyoto mengungkapkan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangani aliran sungai di wilayah ini, sebab hal itu menjadi urusan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak. “BBWSSO sudah akan melakukan penanganan dengan mengembalikan aliran Sungai Batang ke Sungai Putih,” katanya.
JIBI/Harian Jogja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar